KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan macam jenis. Ribuan botol itu hasil razia pekat (penyakit masyarakat) selama masa pandemi Covid-19 di sejumlah tempat yang tidak mengantongi izin.
Kasatpol PP Sidoarjo, Widiantoro Basuki mengatakan, razia digelar secara intensif agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Terlebih dapat mengurangi peredaran miras di Kota Delta.
“Sebanyak 2037 botol miras kami musnahkan dan 647 botol kami serahkan ke Kajari Sidoarjo sebagai barang bukti persidangan,,” kata Wiwid, sapaan akrab Widiantoro usai pelaksanaan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman parkir Satpol PP Jalan Kombespol M. Duryat, Sidoarjo, Selasa (24/11/2020).
Metode pemusnahan ribuan botol miras berbagai macam merk dan golongan itu menggunakan satu alat berat. Botol yang mayoritas terbuat dari kaca itu dilindas. Ada juga yang dilemparkan ke penggilas alat berat. Tujuannya agar botol tersebut pecah.
Wiwid berharap, pemusnahan ini dapat mengurangi peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, Sidoarjo terkenal sebagai Kota Santri. Siapapun yang menimbulkan penyakit masyarakat akan terus diperangi.
“Kami akan terus menggelar operasi secara intensif. Meski di tengah pandemi virus corona ini dan seterusnya,” tegasnya.
Dia menegaskan, Satpol PP akan menindak siapa saja yang menjual miras tanpa izin, baik itu di toko maupun di tempat hiburan atau RHU (rumah hiburan umum) dan lainnya. “Kami tidak pandang bulu. Selagi tidak ada izin, maka kami tindak tegas,” sambung dia. (Ardian)