KOTA, SIDOARJONEWS.id – Revisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang pelaksanaan Pilkades pada 20 Desember 2020 mendatang telah ditanda tangani. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto.
Fredik mengungkapkan, SK Bupati terkait penetapan pelaksanaan pilkades tersebut bahkan sudah beredar sejak beberapa hari yang lalu. Dia juga mengatakan, akan segera menggelar video conference (vidcon) dengan seluruh ketua panitia pilkades di Sidoarjo.
“SK Bupati dan SE Sekda terkait pelaksanaan pilkades 20 Desember sejak Jumat lalu sudah beredar. Besok Selasa akan vidcon dengan semua ketua panitia terkait penjelasan teknis dst,” ujar Fredik saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Senin (26/10).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menyatakan belum ada laporan yang masuk ke Komisi A terkait SK Bupati tersebut. Bahkan dirinya menegaskan, harusnya PMD bisa berkoordinasi terlebih dahulu jika memang sudah disahkan.
“Mestinya kan PMD sampaikan dulu ke komisi A, berdasarkan hearing terdahulu kalau mau dan sudah tentukan tanggal pelaksanaan. Biar komisi A juga tahu dan bisa memberikan dukungan pelaksanaannya,” kata legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat. Dia menyebut hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke komisi perihal SK pelaksanaan pilkades tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Dayat ini, secara kewenangan, hal tersebut menjadi kewenangan dan tugas dari PMD untuk menjalankan apabila sudah disahkan. Namun dirinya juga menyayangkan lemahnya pola koordinasi dari PMD ke komisi perihal hal tersebut.
“Alangkah lebih bijak bila kami diberi info duluan sebelum ke masyarakat. Toh, tentang hal ini kita sudah selalu koordinasi sejak awal. Sampai Komisi A sidak ke semua kecamatan terkait pilkades guna menyerap aspirasi dari bawah,” ujar legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, pelaksanaan pilkades di Sidoarjo sempat terhenti beberapa kali karena pandemi Covid-19. Pemkab Sidoarjo sempat melakukan koordinasi dengan Mendagri perihal pilkades tersebut. Hasilnya, muncul saran dari Mendagri untuk pelaksanaan boleh dilakukan pasca pilkada, tepatnya tanggal 20 Desember 2020. (Dimas)