KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Suprianto alias Ciblek (42 tahun), warga Kecamatan Talun, Blitar. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil mengobok-obok dan menguras barang berharga milik CV Megah Raga Abadi kawasan Jalan Raya Lebo, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, pelaku ini seorang yang tidak memiliki tempat tinggal tidak tetap (T4). Ia berhasil ditangkap usai menjual hasil curiannya.
“Kami ringkus di kawasan Bungurasih usai menjual hasil curiannya,” ucapnya, Senin (19/10/2020).
AKP Ambuka Hardi Yudha mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong nekad.
Pelaku memanjat tiang telepon terlebih dahulu. Setelah sampai di atap, pelaku kemudian mencongkel atap yang terbuat dari galvalum.
“Pelaku mencongkel menggunakan tang. Setelah terbuka, tersangka kemudian meloncat ke bawah,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Jombang ini.
Sejurus kemudian, pelaku menuju sebuah ruangan. Karena pintu dikunci, ia membuka paksa dengan cara mencongkel ruangan dengan linggis kubut.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengobrak-abrik ruangan dengan tujuan mencari benda berharga yang dapat dicuri.
“Pelaku mengaku berhasil membawa sebuah laptop, handphone, dan uang tunai Rp 500 ribu,” sambungnya.
Pelaku berhasil lolos dari gudang tersebut dengan cara menumpuk lima kursi yang ada di ruangan itu.
Keesokan harinya, Christian Widodo (korban) terkejut ketika masuk ke gudang. Dua matanya melihat pemandangan tidak lazim. Ruangan tersebut nampak terang benderang.
Karena penasaran, ia bergegas menuju ke ruangan tersebut. Ternyata pintu sudah terbuka paksa dan ada bekas congkelan benda tumpul. Sinar matahari masuk secara langsung.
Kagetnya lagi, korban mendapati laptop, handphone, serta uang tunai yang disimpan, raib dari ruangannya.
Karena sadar dengan terpasang nya kamera CCTV, korban memutar kembali hasil rekamannya dan mendapati seseorang masuk dan mengacak-acak ruangannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
“Berdasarkan barang bukti yang ada kami langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.
AKP Ambuka mengungkapkan, tersangka ini merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan. Dia sudah dua kali menjalani hukuman di Polres Blitar. “Pernah menjalani hukuman 1 tahun karena mencuri di konter HP dan tiga tahun karena mencuri di toko bangunan,” ungkapnya.
Saat ini, Ciblek harus kembali merasakan tidur di dalam jeruji besi. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ardian)