PORONG, SIDOARJONEWS.id – Angga Udayana terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Porong, Sidoarjo.
Pria 28 tahun itu ditangkap setelah tindakannya menyelundupkan narkoba ke lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, digagalkan petugas pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Penangkapan itu bermula saat Angga diminta mengantarkan titipan untuk warga binaan berinisial YTS dan RSP. Paket tersebut terbungkus tas plastik berisi pakaian.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Petugas keamanan lapas curiga saat melihat gerak-gerik Angga y ang tampak mengamati kondisi lapas.
Selanjutnya, pria asal Buduran itu diminta petugas melewati ruangan pemeriksaan. Seluruh tubuh dan pakaiannya digeledah petugas. Namun, petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Kemudian, ketika barang bawaannya dimasukkan ke dalam mesin x-ray. Petugas jaga melihat barang mencurigakan melalui monitor. Saat diperiksa, terdapat dua paket pil ekstasi yang disimpan rapi di dalam lipatan baju.
Kapolsek Porong, Kompol Sarwo Waskito mengungkapkan, pengiriman ratusan pil ekstasi itu sudah direncanakan. Namun, saat dihadapan penyidik, tersangka masih berkelit dan membantah barang itu bukan barang miliknya.
“Tersangka mengaku barang itu titipan dari pria bernama Jagler,” terang mantan Kasat Binmas Polresta Sidoarjo itu saat di Polsek Porong, Senin (6/4/2020).
Saat ini pihaknya sedang memburu pria yang berdomisili di Waru itu. Namun, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 200 pil ekstasi berwarna merah muda, uang Rp 80 ribu, sebuah kaos dan kertas bekas bungkus paket.

Dihadapan penyidik, tersangka tidak mengakui jika pil memabukkan itu bakal diselundupkan kepada dua orang warga binaan. “Keterangan tersangka masih kami dalami,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, Jagler dan Angga merupakan teman ketika meringkuk di rutan Medaeng. Angga ditahan karena kasus curas sementara Jagler dipenjara terkait penyalahgunaan narkoba.
Saat sama-sama di luar rutan, mereka masih tetap berhubungan. Keduanya juga kerap bertemu ngopi bareng.
Nah, seminggu kemarin, Angga dan Jagler janjian bertemu. Jagler meminta tolong untuk mengirimkan paketan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
“Bilangnya uang Rp 30 juta. Jangan dibuka,” ucap Kapolsek Porong meniru ucapan Angga.
Angga juga mengaku diberikan upah Rp 100.000.
Karena merasa berhutang budi selama di Rutan, Angga mengiyakan perintah Jagler.
“Uang Rp 20 ribu untuk beli bensin. Sisanya, kami sita sebagai barang bukti,” beber polisi dengan satu melati dipundak itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak satu anak itu harus tinggal di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Porong. Pria dengan tato di kaki kirinya itu dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU narkotika dengan anncaman hukuman maksimal 20 tahun. (ardian)