SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Pekerjaan renovasi kantor Desa Semampir Kecamatan Sedati memasuki tahapan finishing. Pengerjaan yang bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) ini sudah sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) renovasi bangunan kantor desa yang sudah ditetapkan.
Demikian diungkapkan Pj Kepala Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo Tri Wahyudi.
“Pengerjaan dimulai pada Maret dan ditargetkan rampung selama 69 hari,” katanya, Kamis, (23/04/2020).
Dikatakan dia, PAD untuk pengerjaan bangunan seluas 210 m2 itu bersumber dari partisipasi pihak ketiga.
Disamping itu, dia juga menjelaskan, besaran anggaran dalam proses sejumlah pengerjaan disana senilai Rp 130 juta.
Sejumlah pekerjaan dilakukan lantaran adanya beberapa bangunan yang sudah rusak. Di antaranya plafon yang roboh serta genangan air ketika musim hujan.
Berkaitan dengan pekerjaan tersebut, pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Tak hanya itu, untuk teknis pengerjaan juga dibicarakan dengan penyedia jasa atau konsultan.
“Jadi kita transparan mulai dari awal penganggaran dan pengerjaan,” ucapnya.
Dalam proses renovasi bangunan tersebut, spesifikasi sejumlah pekerjaan masih menggunakan bahan lama. Namun, masih berkualitas baik. Diantaranya genteng dan usuk.
Semua pekerjaan dilakukan dengan transparan. Termasuk juga pengerjaan bangunan polindes yang menggunakan APBDes.
Namun, ada hal yang harus dikerjakan di luar skema perencanaan karena ada saluran yang dikhawatirkan ambrol.
Konsultan Lingga Dwi Jati Kusuma mengakui, ada sejumlah spesifikasi bangunan yang menggunakan bahan lama. Namun hal tersebut sudah sesuai dengan RKS yang ditetapkan.
Menurutnya, proses pembangunan yang sedang berlangsung hingga sekarang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Karena ini renovasi bukan pembangunan dari awal. Bahan lama yang digunakan juga masih layak,” jelasnya.
Ketua BPD Semampir Subianto mengatakan, komunikasi antara Pemdes, BPD dan LPMD terkait renovasi bangunan kantor desa sudah dilakukan. Pihaknya berjanji bakal menunjukkan pekerjaan renovasi ini secara tranparansi ke warga masyarakat.
“Untuk selanjutnya biar tidak ada miskomunikasi dengan warga bisa ditempelkan papan proyek yang berisi informasi tentang pengerjaan proyek tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pj Kepala Desa Semampir, Soegeng Hari Kartono menuturkan, semua pekerjaan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan RKS desa. Pengerjaan renovasi bangunan sudah juga dilakukan dengan transparan.
“Sudah sesuai dengan RKS desa dan dikomunikasikan dengan BPD dan LPMD,” ujar penasihat hukum dari Adil Paramarta Law Firm. (ardian)