Jaksa Penuntut Umum menuntut remaja 18 tahun berinisial KK dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta.
Remaja asala Kecamatan Waru ini terbelit kasus perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp.50 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rochida Alimartin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (27/5/2021).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara tertutup. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh jaksa karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan memaksa korbannya untuk melakukan perbuatan terlarang.
“Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan kronologis terjadinya pemerkosaan tersebut.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa kepada korban pada 2 Oktober 2020 silam. Sekitar pukul 01.00 wib di lahan kosong di kawasan Waru.
Sejatinya, korban dan terdakwa sudah saling kenal. Saat itu, terdakwa menghubungi korbannya dan meminta untuk bertemu di SPBU kawasan Tropodo Waru.
Ajakan itu kemudian diiyakan oleh korban dengan catatan mengajak salah satu temannya. Setelah bertemu di SPBU, terdakwa kemudian mengajak korban dan temannya ke sebuah warkop. Tapi dalam perjalanannya terdakwa justru mengajaknya ke sebuah tempat kosong untuk pesta miras.
“Sempat ada penolakan dari korban. Namun terdakwa mengancam korbannya hingga mau dicekoki miras,” cerita Rochida.
Setelah dipaksa minum minuman keras, terdakwa kembali menyeret korban ke sebuah bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi pesta miras tersebut. Sementara teman korban sempat diancam pelaku agar tidak mengikuti korban.
“Kalau kamu tidak ikut saya, saya pukul. Nurut nggak, ayo ikut aku bentar,” ucap Rochida menirukan ancaman terdakwa kepada korban yang dituangkan dalam surat tuntutan.
Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa. Saat berada di bangunan kosong itulah terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejat terdakwa. Korban menolak dan meminta tolong, namun terdakwa justru tetap memaksa membungkam mulut korban dan menyetubuhi korbannya.
Usai memperkosa korban, tanpa rasa penyesalan terdakwa mengantar korban pulang. Namun, di tengah perjalanan korban memaksa turun, lalu melarikan diri untuk melaporkan pemerkosaan tersebut ke pihak kepolisian.(hadi)