SUKODONO, SIDOARJONEWS.id — Real Count KPU untuk DPRD Sidoarjo Dapil 5, Sukodono-Taman sudah mencapai 67,45 persen.
Berikut 8 Caleg Dapil 5 yang berhasil memperoleh suara tertinggi dan berpeluang duduk di kursi DPRD Sidoarjo.
Dari pantauan sidoarjonews.id yang dilihat pada Jumat (23/2/2024) di laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 10.00 WIB, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 67,45 persen atau 603 dari 894 TPS.
Di Dapil Sidoarjo 5 ini meliputi dua kecamatan yaitu Sukodono dan Taman dengan kuota 8 kursi di DPRD Sidoarjo.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) unggul sementara di dapil ini dengan mendapatkan 19.637 suara. Terdapat dua caleg yang masuk 8 besar, yaitu Sullamul Hadi Nurmawan 4.767 suara dan Saifuddin Affandi 3.852 suara.
Partai Gerindra menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan memperoleh 13.717 suara. Pratama Yudhiarto berhasil mengumpulkan 5.617 suara di partai ini.
Di PDI Perjuangan suara terbanyak diraih Bambang Riyoko 2.738 suara. Di dapil ini partai berlogo banteng ini, total sementara suara yang didapat 10.652 suara.
Berikutnya adalah Partai Nasdem mendapatkan 6.135 suara. Caleg tertinggi di partai besutan Surya Paloh ini adalah Muh. Zakaria Dimas sebanyak 2.883 suara.
Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6.153 suara, caleg incumbent masih menjadi yang tertinggi 2.967 suara. Sementara PPP mendapatkan 6.358 suara, Fitrotin Hasanah menjadi yang tertinggi 3.192 suara dan berpeluang lolos ke DPRD Sidoarjo.
Sedangkan dari Partai Amanat Nasional (PAN) masih dikuasai Adhy Samsetyo Djoko Lelono dengan meraih 3.009 suara. Total suara yang didapat partai berlogo matahari terbit itu sebanyak 4.673 suara.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ipung)