GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Petugas Gabungan kembali melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat di Gedangan Sidoarjo. Hasilnya, ada 19 warga yang diberi sanksi berupa surat tipiring protokol kesehatan.
Operasi Gabungan yang terdiri dari TNI Polri, dan Satpol PP kembali merazia sejumlah tempat di kecamatan Gedangan Sidoarjo. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Sidoarjo.
“Ada 19 orang yang kami berikan sanksi berupa surat tipiring,” ujar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Jumat, (12/2/2021).
Lebih lanjut, Kompol Wikha menjelaskan, sembilan belas orang tersebut diketahui melanggar protokol kesehatan pada malam hari. Salah satunya tidak menggunakan masker.
“Kebetulan sasaran razia malam ini pengusaha warkop dan pengunjung yang melebihi batas jam malam, serta kalangan pemuda yang masih nongkrong di pinggir jalan,” jelasnya.
Ada beberapa titik yang dilakukan pemeriksaan, diantaranya, kawasan Jalan Keboan Anom, desa Ganting, desa Sidokepung, dan simpang 4 Seruni. Razia digelar sejak pukul 21.30 hingga 00.30 Wib.
Selain memberikan tindakan terhadap pelanggar, petugas juga memberikan sosialisasi dan himbauan terhadap warga dalam pelaksanaan Protokol kesehatan 5 M. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Selama operasi berlangsung, situasi aman dan kondusif,” tegasnya.(hadi)