WONOAYU, SIDOARJONEWS.id — Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP, kembali melakukan razia masker. Kali ini, operasi yustisi protokol kesehatan tersebut dilakukan di pertigaan Pasar Jimbaran (Perumtas 4) Wonoayu.
Razia masker ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai 11.00 setiap hari di tempat yang berbeda selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Salah satu petugas dari Polsek Wonoayu menyampaikan, razia masker tersebut akan dilakukan secara kontinyu hingga tanggal 31 Maret 2021.
“Kalau pemerintah memperpanjang PPKM lagi, ya kita akan terus lakukan razia masker,” ujarnya, kemarin.
Meskipun razia masker sudah diterapkan sejak pemerintah memberlakukan PPKM, ternyata masih ada pengendara yang melanggar peraturan. Meski, jumlahnya tidak banyak. Masyarakat yang melanggar razia ini akan diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Kalau yang melanggar masih ada, walaupun tidak banyak. Pelanggar juga berasal dari usia yang bervariasi. Namun yang lebih dominan memang di usia 20-an yang masih termasuk anak muda,” sambung petugas.
Razia tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Delta. Utamanya di Kecamatan Wonoayu. Hal ini terbukti, Wonoayu saat ini menjadi zona hijau. (Romadhona)