KOTA, SIDOARJONEWS.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan kedua Perda 8/2015 tentang Pilkades telah disahkan. Pengesahan ini dilakukan pada giat rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (27/12).
Adapun pejabat Pemkab Sidoarjo yang hadir dalam penandatanganan persetujuan Raperda Perubahan ini ialah Wakil Bupati Sidoarjo Subandi dan diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo.
Juru bicara pansus raperda perubahan tersebut, Atok Ashari mengutarakan, perubahan kedua dari Raperda 8/2015 ini terletak pada pasal 22 huruf J. Poin tersebut terkait persyaratan calon kepala desa yang bakal mencalonkan.
“Bunyinya ialah Cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar,” ucap Atok, Senin (27/12/2019).
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perubahan Pilkades DPRD Sidoarjo Warih Andono menjelaskan, perubahan perda ini merujuk pada UU 6/2014 tentang desa. Menurutnya, dalam UU tersebut tidak mencatut ketentuan sebagaimana Perda 8/2015 terkait persyaratan cakades.
“Jadi pasal 22 poin J itu dihapus berdasarkan landasan dasar hukum UU itu tadi. Selain itu ada pertimbangan hak asasi manusia juga,” kata Warih.
Legislator dari Fraksi Golkar itu menambahkan, secara keseluruhan, perda tersebut tetap sama. Sebab, yang dihilangkan hanya pada poin J dari pasal 22 saja. “Kalau untuk pelaksanaannya tetap sama semua sesuai prokes dan memakai skema TPS,” ujarnya. (Dimas)