KOTA, SIDOARJONEWS.id – Rambu lalu lintas merupakan perangkat bagi pengguna jalan yang sifatnya sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk. Penempatannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2014 tentang rambu lalu lintas.
Umumnya, rambu lalu lintas ditempatkan di lokasi yang diketahui para pengguna jalan. Tidak boleh tertutupi atau terhalangi apapun. Terlebih bagi rambu-rambu yang sifatnya larangan atau peringatan. Seperti dilarang parkir, lokasi rawan longsor ataupun tikungan tajam.
Namun, ‘teori rambu lalu lintas’ itu tidak terpenuhi di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Sidoarjo. Rambu larangan parkir yang berada di jalan tersebut terhalangi bangunan dan gardu listrik.
Alhasil, rambu yang seharusnya bisa terlihat dengan mudah oleh pengguna jalan, malah tidak kelihatan dengan jelas. Kecuali jika sudah dalam posisi sejajar atau terlewati oleh pengguna jalan.
Akses jalan dengan satu jalur dari arah Jl. A. Yani menuju ke arah utara tersebut memang tidak begitu ramai. Namun, fungsi rambu lalu lintas yang bersifat larangan tersebut jadinya kurang maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020) mengatakan akan segera melakukan evaluasi terkait temuan rambu tersebut. Dari evaluasi itu, nantinya bisa dilakukan sejumlah perbaikan atau optimalisasi dari rambu yang sudah ada.
“Segera kita lakukan evaluasi nanti mas,” Bahrul Amig. (Dimas)