SURABAYA, SIDOARJONEWS.id–Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan, diganjar penghargaan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan ini diserahkan langsung Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara penerbitan dan pembagian NIB pelaku UMK Perseorangan di Graha Sepuluh Nopember ITS Surabaya, Rabu (22/12/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku sudah menginstruksikan Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya agar rajin terjun ke tiap kecamatan untuk mencari dan membantu pelaku UMK yang belum memiliki NIB. Apalagi, fungsi dari NIB sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
“Saya sudah sampaikan Kepala Disdag untuk turun ke kecamatan cari (jumlah) UMK berapa, berikan dan bantu untuk mendapatkan NIB. Karena itu saya berharap semua UMK di Kota Surabaya memiliki NIB,” kata Wali Kota Eri.
Menurutnya, NIB sangat penting bagi para pelaku UMK untuk mengembangkan usahanya. Seperti mendapatkan kemudahan kerjasama dengan pihak lain, akses pembiayaan lebih mudah, hingga kemudahan mendapatkan pinjaman modal usaha.
“Kenapa kalau dia (pelaku UMK) punya NIB pasti naik (omzetnya), karena dia resmi, bisa mendapatkan bantuan dari segala lini, baik pinjaman bank atau sentuhan dari Kementerian Investasi. Sehingga (usaha) mereka bisa berkembang,” papar wali kota.
Dengan memiliki NIB, Wali Kota Eri berharap, para pelaku UMK di Surabaya bisa naik kelas. Artinya, usaha mereka lebih berkembang dan omzetnya dapat semakin meningkat. “Dengan adanya NIB, maka harapan saya UMK bisa naik kelas dan dia bisa membuka lapangan pekerjaan,” terangnya.
Menurutnya, lapangan pekerjaan di Indonesia sekitar 80 persen berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Makanya, Wali Kota Eri memastikan, Pemkot Surabaya akan terus meningkatkan kemampuan pelaku UMKM termasuk dari sisi perizinan usaha. “Jadi harus hadir pemerintahannya. Kalau (pelaku usaha) waktunya tibo (jatuh), maka ditatih, dibangunkan lagi, didampingi,” jelas dia.
Wali Kota Eri berpendapat, stigma yang harus dibangun bukanlah menunggu para pelaku UMK mendaftar NIB. Tapi, bagaimana Pemkot Surabaya itu harus aktif mencari dan membantu pelaku UMK yang belum memiliki NIB.
“Bagaimana pemerintah itu hadir untuk mencari yang ada di masing-masing wilayahnya. Bantu itu. Bukan menunggu yang daftar, tapi muduno golek ono (turun cari), itu tugasnya pemerintah. Lihat warganya yang bekerja UMKM siapa, bantu masukkan NIB, itu baru pemerintah,” pungkasnya. (hs)