JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – Desakan publik terkait penahanan Putri Candrawathi terus menguat. Publik mempertanyakan keputusan Polri yang tidak menahan Putri dikarenakan alasan memiliki balita. Sedangkan beberapa kasus serupa, tersangka tetap ditahan meski harus bersama balitanya di jeruji besi.
Kejadian ini membuat Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, angkat suara. Andy menyadari bahwa penangguhan penahanan ini akan melukai hati masyarakat luas. Perbedaan perlakuan akan memantik rasa ketidakadilan di masyarakat.
Namun, Andy menilai kebijakan penangguhan penahanan ini sudah tepat. Pasalnya, status hukum Putri Candrawathi baru menjadi tersangka bukan terpidana sebab belum ada putusan hakim. Sehingga kurang pas bila dibandingkan dengan kasus seperti Angelina Sondakh, Vanessa Angel, dan Baiq Nuril.
“Keputusan kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan Putri Candrawathi karena memiliki anak balita bukanlah bentuk pengistimewaan. Justru inilah yang seharusnya dilakukan kepolisian kepada para tersangka wanita dengan kondisi serupa,” jelasnya, Sabtu (3/9/2022).
Andy juga berharap kedepannya, ketika ada tersangka perempuan dengan kondisi yang sama, maka kepolisian juga tetap memperlakukannya dengan baik. Yakni dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
“Keputusan ini semestinya akan menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh kepolisian. Apalagi di banyak daerah tidak punya ruang tahanan khusus perempuan, tidak ada fasilitas untuk laktasi, dan lainnya,” jelasnya. (Affendra F)