KREMBUNG, SIDOARJONEWS.id — Arga Bagus Setiawan (20 tahun) asal desa Kemiri, Sidoarjo kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap polisi gara-gara membawa kabur sepeda motor milik korbannya. Modusnya dengan cara pura-pura membeli.
Kejadian itu bermula pada Senin (17/5) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korbannya, Kiki Setiawan (21 tahun) di kawasan Desa Gading, Kecamatan Krembung Sidoarjo.
Pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor korbannya berupa sepeda motor Honda GL Pro 160, Nopol W 2945 YJ. Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sepeda motor merk MIO warna hitam / biru dengan Nopol: L 3799 YD.
Sesampainya di rumah korban, pelaku lantas ingin mencoba motor yang akan dibelinya. Usai dihidupkan mesinnya, pelaku lalu menaiki motor dan melaju ke arah Barat.
“Mulanya dibleyer-bleyer, setelah itu dibawa kabur,” ujar Kapolsek Krembung, AKP. Imam Yuwono, Kamis, (27/5/2021).
Sementara korban yang sudah menunggu dirumah tak kunjung mendapati pelaku bersama motornya. Korban kemudian berusaha mencari pelaku dan tidak ditemukan. Korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krembung.
“Berdasarkan keterangan korban dan daksi-saksi , petugas akhirnya bisa menangkap pelaku pada Rabu, (26/5),” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barng bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GL 160, satu unit sepeda motor Honda Mio (milik tersangka), satu buah hp, dan satu buah dompet.
Pelaku kini dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Saikhul)