KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi diperpanjang hingga 25 Mei 2020.
Keputusan itu diambil setelah tiga kepala daerah di Surabaya Raya melakukan rapat evaluasi PSBB dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).
“Kami telah musyawarah dengan tiga kepala daerah dan jajaran Forkopimda Jawa Timur dan menyetujui perpanjangan pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya. Dimulai 12 Mei sampai dengan 25 Mei 2020,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, infeksi Covid-19 bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Setelah ditelaah oleh ahli epidemiologi, waktu 14 hari tersebut tidak cukup untuk menjamin berhentinya covid-19. Persebaran covid-19 juga dinilai masif.
Lalu apakah masa PSBB kedua kali ini akan sama dengan PSBB jilid pertama?
“Tadi ada evaluasi tentang check point dan jaga jarak, baik di perusahaan maupun di pasar. Penindakan akan lebih tegas pada PSBB tahap dua. Pada prinsipnya kepatuhan dan kedisiplinan serta ketegasan harus berjalan bersama. Hal tersebut merupakan kunci utama mencegah persebaran covid-19,” terang Khofifah.
Khofifah menambahkan, pada PSBB tahap 2, penyaluran batuan sosial bagi warga yang terdampak, bisa berupa sembako atau uang tunai.
“Pihak Pemprov nantinya akan mentransfer dana bantuan sosial ke masing-masing daerah tersebut. Mereka kemudian menyalurkan batuan tersebut kepada warga yang berhak,” imbuh mantan menteri sosial ini.
Adapun bantuan sosial dari Pemprov Jatim untuk Kabupaten Sidoarjo, kali ini berjumlah 65 ribu. (Satria).