KOTA, SIDOARJONEWS.id – Hasil rapat kordinasi Forkopimda Pemprov Jawa Timur dan tiga kepala daerah Surabaya Raya yang meliputui Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, mulai dari 26 Mei hingga 8 Juni 2020.
Keputusan tersebut diambil karena masih tingginya angka persebaran covid-19 di Surabaya Raya pada PSBB jilid 2.
Di Kabupaten Sidoarjo misalnya, pada awal pemberlakuan PSBB jilid 2 pada 11 Mei 2020, statistik menunjukkan, status Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 893, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 238, sedangkan yang terkonfirmasi positif covid-19 berjumlah 188 orang dengan total kematian 44 orang.
Pada PSBB jilid 2 yang berakhir hari ini, Senin (25/5/2020) angka persebaran covid-19 naik tajam. Jumlah ODP sebanyak 1.012, PDP 343 dan yang terkonfirmasi positif covid-19 berjumlah 533 orang dengan jumlah kematian sebanyak 78 orang.
Artinya, dalam masa pemberlakuan PSBB jilid 2, ada penambahan jumlah warga yang terpapar covid-19 sebanyak 345 orang dengan penambahan jumlah kematian 34 orang.
“Gubernur Jawa Timur telah melakukan mediasi kepada kepala daerah di Surabaya Raya untuk mengevaluasi PSBB jilid 1 dan 2,” tutur Ketua Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi (25/5) sore.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin sebelumnya mengatakan, melepas pelaksanaan PSBB di tengah meningkatnya persebaran covid-19 tentu saja bukan keputusan yang bagus.
“Kalau saja pemerintah bisa menghindari istilah PSBB, sebaiknya dihindari. Hal itu karena sebagian masyarakat trauma dengan istilah tersebut,” ungkap Cak Nur, panggilan akrab Nur Ahmad Syaifuddin.
Cak Nur mengatakan Pemkab Sidoarjo akan menguatkan pelaksanaan PSBB di tingkat desa. “Pada PSBB selanjutnya, Pemkab Sidoarjo akan memberikan kewenangan lebih kepada kades maupun lurah, terutama RT dan RW untuk menyaring warga yang masuk ke lingkungan mereka maupun warga setempat yang akan keluar,” imbuh Cak Nur. (Satria).