GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Desa Semambung di kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, hari ini (23/4/2020) mulai memberlakukan pembatasan akses.
Pemberlakuan pembatasan akses di Desa Semambung ini dilakukan sebelum perbup Sidoarjo tentang PSBB di Sidoarjo diterbitkan.
Berdasarkan pantauan sidoarjonews.id di lapangan, setiap ada orang yang akan masuk di wilayah desa Semambung, akan diperiksa suhu tubuhnya.
Tidak hanya itu, jika pengendara tersebut ternyata bukan warga desa alias tamu, maka pengendara tersebut wajib memberikan KTP-nya serta menjelaskan keperluannya.
Setelah memberikan KTP, tamu tersebut akan diberi kartu tamu.
Petugas juga akan menghentikan warga yang tidak memakai masker, jika yang bersangkutan bukan warga asal desa, maka ia tidak akan diperkenankan untuk masuk.
Kepala Desa Semambung Windi Kusuma Nindya, mengatakan bahwa penerapan pembatasan akses ini telah mendapat dukungan dari Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Posko ini dibuka selama 21 hari terhitung sejak hari ini sampai tanggal 13 Mei dengan dasar inkubasi penyebaran virus selama 21 hari,” katanya kepada sidoarjonews.id saat ditemui di posko, Kamis (23/4).
Windi mengatakan bahwa penerapan tersebut agar supaya menjadi contoh dan memberi semangat kepada desa-desa lain untuk ikut juga menerapkan. Hal tersebut karena menurutnya persebaran Covid-19 memang sangat cepat.
“Kalau kita tidak menerapkan ini sejak awal, sedangkan desa kami ini diapit oleh perusahaan-perusahaan serta dari warga juga kebanyakan kos atau ngontrak, jadi kita terapkan seperti itu dan wajib bermasker,” ucapnya.
Sementara itu, Tarkit Erdianto, anggota DPRD Sidoarjo yang juga merupakan warga setempat mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan langkah awal yang telah dilakukan pemerintah desa untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Menurutnya seluruh pintu masuk menuju desa tersebut ditutup hanya tiga pintu masuk yang dibuka dan semuanya menerapkan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan memasuki desa.
“Ini langkah antisipasi untuk memutus mata rantai, mengingat wilayah desa ini masih hijau. Istilahnya ini merupakan sebuah langkah pemanasan sebelum perbup atau pergub diterbitkan dengan harapan bisa memotivasi desa-desa lain agar juga menerapkan hal serupa demi memutus pergerakan mata rantai Covid-19,” ujarnya. (Dimas)