KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo baru saja meluncurkan program baru yakni pencatatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Namun, ada yang berbeda dengan pencatatan akta kelahiran biasanya.
Dilansir dari media sosial Disdukcapil Sidoarjo, program pencatatan akta kelahiran ini bekerja sama dengan 10 rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Delta. Setiap bayi yang lahir di 10 mitra tersebut akan secara otomatis dibuatkan akta kelahiran tanpa perlu repot-repot mengurus di Disdukcapil.
10 Mitra Disdukcapil Sidoarjo tersebut adalah:
1. RSUD Sidoarjo
2. RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra
3. RS Mitra Keluarga Waru
4. RSIA Soerya
5. RS H.M. Mawardi
6. RS Anwar Medika
7. RS Arafah Anwar Medika
8. RS Delta Surya
9. Puskesmas Jabon
10. Puskesmas Tulangan
Tak hanya dokumen akta kelahiran saja yang akan diproses oleh Disdukcapil Sidoarjo, perubahan KK dan KIA (Kartu Identitas Anak) juga akan otomatis dikeluarkan untuk bayi dan keluarganya.
Untuk bisa diproses, orang tua bayi diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Formulir F-101
2. Kartu Keluarga
3. Dokumen pernikahan (Surat nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah)
4. KTP orang tua
5. KTP 2 orang saksi
6. Surat Keterangan Kelahiran dari Mitra
7. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (lampiran ini digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau surat nikah)
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua bayi agar proses pembuatan akta kelahiran bisa berjalan lancar ialah nomor ponsel dan alamat email harus valid dan bisa dihubungi. Sehingga petugas mudah berkomunikasi terkait pemrosesan dokumen kependudukan tersebut. (Affendra F)