KOTA, SIDOARJONEWS.id – Muslimin, pria Sidoarjo yang menghamili putri kandungnya sendiri akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (23/1/2020).
Selain divonis 18 tahun penjara, pria 39 tahun itu juga dikenai denda Rp500 juta atau menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata hakim Eni Sri Rahayu, ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan.
Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim Eni Sri Rahayu.
Tentang vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, menurut hakim, didasarkan atas pertimbangan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa cukup lama dan berkali-kali.
Terdakwa terbukti memaksa korban berhubungan seksual sejak 2017, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Ketika rumah sedang sepi, utamanya saat istri terdakwa yang juga ibu korban bekerja dari pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB, terdakwa biasa memaksa anaknya untuk menuruti nafsu bejatnya.
Biasa dilakukan ketika korban sedang libur sekolah. Terdakwa selalu mengancamnya. Tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu serta adiknya, jika tidak mau melayani.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dia berulang kali melakukan kejahatan itu,” lanjut ketua majelis.
Dalam persidangan juga terungkap, perbuatan biadab itu berlangsung sekira tiga tahun. Tanpa diketahui ibu korban dan keluarga lain. Korban sendiri hanya menurut dan memilih selalu diam karena berada di bawah ancaman.
Korban juga sempat hamil. Itu terungkap saat korban di tempat neneknya di Kediri, dia kesakitan di bagian perutnya. Dan ketika dibawa ke rumah sakit, remaja itu ternyata hamil.
Korban sempat ditanya ibunya karena kehamilannya itu, namun tidak berani mengaku karena ancaman terdakwa. Kandungan akhirnya dikuret atas persetujuan terdakwa.
Aksi kejam terdakwa itu bukan sampai situ saja, terdakwa justru kembali melampiaskan nafsu bejatnya hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine.
Dari tes itu, terungkaplah korban sedang hamil. Itu kehamilan keduanya akibat aksi bejat sang ayah.
Kali ini korban tidak bisa lagi menyembunyikan kejahatan bapaknya. Ketika ditanya pihak sekolah dan terus dicecar, korban mengaku dihamili ayah kandungnya sendiri. Sejak itulah, Muslimin harus memmpertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Menanggapi vonis 18 tahun penjara itu, Muslimin langsung menerima. Dengan suara lirih, dia menjawab pertanyaan majelis hakim. “Saya terima,” ujarnya.(ard)