KOTA, SIDOARJONEWS.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa Bayu Andi Irawan, pelaku pembunuhan terhadap seorang janda.
Bayu dinyatakan bersalah lantaran menghabisi nyawa pacarnya tersebut dengan cara yang keji.
“Memutuskan hukuman pidana penjara 18 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Peten Sili saat sidang Putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (6/1/2021).
Menurut ketua Majelis Hakim, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Irine Siska Widyastuti (43), seorang janda yang tinggal di kawasan Perumahan Alam Juanda, Sedati, Sidoarjo.
Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya menangkap Bayu Andi Irawan (32) asal Karang Ploso, Malang lantaran tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri pada 12 Agustus 2020.
Korban adalah Irine Siska Widyastuti (43), seorang janda yang tinggal di kawasan Perumahan Alam Juanda, Sedati, Sidoarjo. Dia ditemukan tewas dengan kondisi membengkak.
“Setelah melalui serangkaian pencarian dan penyelidikan, pelaku ditangkap saat berada di Surabaya. Dan dia sudah mengakui semua perbuatannya tersebut,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji,
Irine Siska ditemukan tergeletak oleh adik iparnya, empat hari setelah kejadian di ruang tamu rumahnya dengan kondisi sudah membengkak.
“Dia ditemukan adik iparnya karena sudah tiga hari tidak bisa dihubungi. keluarga bersama petugas mendobrak rumah korban. Saat itulah, ditemukan Irine sudah tergeletak tak bernyawa,” tegasnya.(hadi)