JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – Kabar gembira datang dari Istana Negara. Menjelang tahun 2022 berakhir, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, Jumat (30/12/2022).
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Indonesia memberlakukan PPKM sejak awal tahun 2021 lalu. Ketika itu Indonesia tengah menghadapi gelombang Covid-19 varian Delta. Seiring dengan terkendalinya pandemi di seluruh wilayah, pemerintah akhirnya mencabut status PPKM.
“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi satu dari empat negara G20 yang dalam 10-11 bulan belakangan tidak mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan. Per 29 Desember 2022, kasus harian berada di angka 685.
Padahal di Juli 2021 ketika Indonesia berada di puncak gelombang Covid-19 varian Delta, kasus harian mencapai 56.000. Begitupun di awal tahun 2022, tepatnya saat gelombang Covid-19 varian Omikron, sempat mencapai 64.000. Ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin bisa mengendalikan pandemi Covid-19.
“Kemudian angka kematian (per 29 Desember 2022) di 2,39 persen. BOR (Bed Occupancy Rate) juga berada di 4,79 persen. Semua berada di bawah standar WHO,” imbuhnya.
Pencabutan PPKM ini juga dilandasi dengan meningkatnya imunitas masyarakat yang dikarenakan vaksinasi maupun pasca terinfeksi Covid-19. Pada Desember 2021 lalu cakupan vaksinasi di Indonesia berada di angka 87,8 persen. Sedangkan pada Juli 2022 mencapai 98,5 persen. Jumlah vaksinasi hingga hari ini mencapai 448.525.478 dosis.
“Bantuan sosial tetap akan diberikan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Meski status PPKM dicabut sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan mobilitas masyarakat, namun Sidoarjo tetap melakukan penyekatan di malam pergantian tahun. Dilansir dari akun media sosial Polresta Sidoarjo, Satlantas Polresta Sidoarjo akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di beberapa titik. Mulai dari bunderan Waru hingga Simpang Tiga Juwet Porong.
“Berlaku mulai 31 Desember 2022 pukul 19.00 WIB hingga 1 Januari 2023 pukul 01.00 WIB,” tulisnya. (Affendra F)