KOTA, SIDOARJONEWS.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) akan berakhir pada 30 Juni 2022. Artinya tersisa 20 hari lagi bagi para Wajib Pajak untuk bisa mengikuti kesempatan emas ini.
Ya, PPS bisa dikatakan sebagai kesempatan emas, sebab melalui program ini, Wajib Pajak bisa mengungkapkan harta kekayaan yang belum terlapor dengan tarif pajak lebih ringan dan tanpa sanksi.
PPS terbagi menjadi dua skema kebijakan. Pertama kebijakan bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan hukum yang sebelumnya mengikuti Tax Amnesty namun masih ada harta kekayaan yang belum diungkapkan. Harta bersih yang belum diungkapkan diperoleh dalam kurun waktu mulai 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.
Kedua, kebijakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta bersih dalam kurun 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020.
“Kedua skema kebijakan tersebut memiliki perbedaan tarif pajak. Untuk kebijakan yang pertama, harta bersih di dalam negeri atau dari luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri akan dikenakan tarif 8 persen. Sedangkan harta bersih di luar negeri dikenakan tarif 11 persen,” ujar Arif Anwar Yusuf, Penyuluh Pajak Ahli Pratama Kanwil DJP Jatim II.
Arif melanjutkan, harta bersih tersebut bisa mendapat tarif lebih ringan apabila diinvestasikan ke kegiatan sektor pengolahan Sumber Daya Alam, sektor energi terbarukan, atau Surat Berharga Negara (SBN). Tarif pajaknya turun menjadi sebesar 6 persen.
“Lalu untuk kebijakan kedua, atau Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan hartanya dalam kurun waktu 2016-2020, dikenakan tarif pajak 14 persen untuk harta bersih di dalam negeri atau dari luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri. Lalu tarif 18 persen untuk harta bersih di luar negeri dan 12 persen bila harta tersebut diinvestasikan ke kegiatan sektor pengolahan Sumber Daya Alam, sektor energi terbarukan, atau SBN,” jelasnya.
Menurut Arif, setelah PPS berakhir, temuan harta yang belum dilaporkan akan dikenakan tarif sebesar 30 persen beserta sanksi. Detailnya, untuk temuan harta yang diperoleh dalam kurun waktu 1985 – 2015 dan tidak diungkapkan pada Tax Amnesty dan PPS akan dikenakan tarif 25 persen untuk badan hukum dan 30 persen untuk orang pribadi. Ditambah sanksi sebesar 200 persen dari tarif pajak yang dikenakan.
“Sedangkan untuk harta yang diperoleh dalam kurun waktu 2016-2020 dan belum diungkapkan pada kesempatan PPS akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin mengatakan, selama kesempatan PPS dibuka, pihaknya dilarang memeriksa Wajib Pajak. DJP ingin agar para Wajib Pajak dengan sukarela mengungkapkan sendiri harta kekayaan yang belum dilaporkan.
“Tapi per tanggal 1 Juli 2022 nanti, kami akan memeriksa semua harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan. Apalagi saat ini merupakan era keterbukaan data. Kami bisa semakin mudah mengetahui harta Wajib Pajak,” ujarnya kepada sidoarjonews.id.(Affendra F)