• Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Kontak
    Sidoarjo News
    • Home
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminalitas
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
      • UMKM
    • Gaya Hidup
      • Komunitas
      • Sosok
    • Olahraga
    • Pelayanan Publik
    • Lintas Sidoarjo
      • Sidoarjo Melawan Corona
    • Liputan Khusus
      • Pilkada Sidoarjo 2020
      • Seputar Ramadan
    • Foto
    • Video
    • Jawa Timur
    • Advertorial
    • Index
    • Politik & Pemerintahan
    • Opini
    • Suara Pembaca
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminalitas
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
      • UMKM
    • Gaya Hidup
      • Komunitas
      • Sosok
    • Olahraga
    • Pelayanan Publik
    • Lintas Sidoarjo
      • Sidoarjo Melawan Corona
    • Liputan Khusus
      • Pilkada Sidoarjo 2020
      • Seputar Ramadan
    • Foto
    • Video
    • Jawa Timur
    • Advertorial
    • Index
    • Politik & Pemerintahan
    • Opini
    • Suara Pembaca
    No Result
    View All Result
    Sidoarjo News
    No Result
    View All Result
    Home Ekonomi & Bisnis

    PPS Tersisa 20 Hari Lagi, Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak Ungkapkan Harta Belum Terlapor

    Jumat, 10 Juni 2022 | 15:35
    in Ekonomi & Bisnis, Pelayanan Publik, Pemerintahan
    0
    Awak Media Berharap Agustin Vita Avantin Mampu Mengulang Kesuksesan Semasa Memimpin Kanwil DJP Jatim III

    Agustin Vita Avantin resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II sejak April 2022 / Foto: Istimewa

    KOTA, SIDOARJONEWS.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) akan berakhir pada 30 Juni 2022. Artinya tersisa 20 hari lagi bagi para Wajib Pajak untuk bisa mengikuti kesempatan emas ini.

    Ya, PPS bisa dikatakan sebagai kesempatan emas, sebab melalui program ini, Wajib Pajak bisa mengungkapkan harta kekayaan yang belum terlapor dengan tarif pajak lebih ringan dan tanpa sanksi.

    PPS terbagi menjadi dua skema kebijakan. Pertama kebijakan bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan hukum yang sebelumnya mengikuti Tax Amnesty namun masih ada harta kekayaan yang belum diungkapkan. Harta bersih yang belum diungkapkan diperoleh dalam kurun waktu mulai 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

    Kedua, kebijakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta bersih dalam kurun 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020.

    “Kedua skema kebijakan tersebut memiliki perbedaan tarif pajak. Untuk kebijakan yang pertama, harta bersih di dalam negeri atau dari luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri akan dikenakan tarif 8 persen. Sedangkan harta bersih di luar negeri dikenakan tarif 11 persen,” ujar Arif Anwar Yusuf, Penyuluh Pajak Ahli Pratama Kanwil DJP Jatim II.

    Baca Juga :  DJP Jatim II Ajak Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan

    Arif melanjutkan, harta bersih tersebut bisa mendapat tarif lebih ringan apabila diinvestasikan ke kegiatan sektor pengolahan Sumber Daya Alam, sektor energi terbarukan, atau Surat Berharga Negara (SBN). Tarif pajaknya turun menjadi sebesar 6 persen.

    “Lalu untuk kebijakan kedua, atau Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan hartanya dalam kurun waktu 2016-2020, dikenakan tarif pajak 14 persen untuk harta bersih di dalam negeri atau dari luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri. Lalu tarif 18 persen untuk harta bersih di luar negeri dan 12 persen bila harta tersebut diinvestasikan ke kegiatan sektor pengolahan Sumber Daya Alam, sektor energi terbarukan, atau SBN,” jelasnya.

    Menurut Arif, setelah PPS berakhir, temuan harta yang belum dilaporkan akan dikenakan tarif sebesar 30 persen beserta sanksi. Detailnya, untuk temuan harta yang diperoleh dalam kurun waktu 1985 – 2015 dan tidak diungkapkan pada Tax Amnesty dan PPS akan dikenakan tarif 25 persen untuk badan hukum dan 30 persen untuk orang pribadi. Ditambah sanksi sebesar 200 persen dari tarif pajak yang dikenakan.

    Baca Juga :  Tak Pernah Lelah Sosialisasi PPS, Kanwil DJP Jatim II Gandeng IPPAT

    “Sedangkan untuk harta yang diperoleh dalam kurun waktu 2016-2020 dan belum diungkapkan pada kesempatan PPS akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen,” jelasnya.

    Sementara itu, Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin mengatakan, selama kesempatan PPS dibuka, pihaknya dilarang memeriksa Wajib Pajak. DJP ingin agar para Wajib Pajak dengan sukarela mengungkapkan sendiri harta kekayaan yang belum dilaporkan.

    “Tapi per tanggal 1 Juli 2022 nanti, kami akan memeriksa semua harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan. Apalagi saat ini merupakan era keterbukaan data. Kami bisa semakin mudah mengetahui harta Wajib Pajak,” ujarnya kepada sidoarjonews.id.(Affendra F)

    ShareTweetSendShareShare
    Previous Post

    Awak Media Berharap Agustin Vita Avantin Mampu Mengulang Kesuksesan Semasa Memimpin Kanwil DJP Jatim III

    Next Post

    Pendapat Anggota Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sidoarjo Diabaikan, Rapat Paripurna Memanas

    Next Post
    Pendapat Anggota Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sidoarjo Diabaikan, Rapat Paripurna Memanas

    Pendapat Anggota Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sidoarjo Diabaikan, Rapat Paripurna Memanas

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terkini

    Resmi Dilantik di Pendopo Delta Wibawa, Ketua DPD KNPI Sidoarjo Berjanji Membuka Lebar Ruang Kreatif Bagi Pemuda

    Resmi Dilantik di Pendopo Delta Wibawa, Ketua DPD KNPI Sidoarjo Berjanji Membuka Lebar Ruang Kreatif Bagi Pemuda

    Rabu, 25 Januari 2023 | 23:40
    Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024 di Sidoarjo, Gus Muhdlor Minta Anggota Lebih Proaktif

    Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024 di Sidoarjo, Gus Muhdlor Minta Anggota Lebih Proaktif

    Rabu, 25 Januari 2023 | 18:03
    Tak Mau Tinggalkan Kearifan Lokal, Musyada ke-11 PD Muhammadiyah Sidoarjo Usung Logo Berkonsep Ikon Tugu Babalayar

    Tak Mau Tinggalkan Kearifan Lokal, Musyada ke-11 PD Muhammadiyah Sidoarjo Usung Logo Berkonsep Ikon Tugu Babalayar

    Selasa, 24 Januari 2023 | 15:33
    Razia Kamtibmas, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Wonoayu

    Razia Kamtibmas, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Wonoayu

    Senin, 23 Januari 2023 | 17:47
    • Trending
    • Komentar
    • Terbaru
    Karena Alasan Ini, Pemkab Sidoarjo Berencana Mengizinkan KBM Secara Tatap Muka di Sekolah

    BREAKING NEWS – Innalillahi, Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19

    Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:00
    Rekrutmen Pegawai RSUD Krian Prioritaskan Warga Sekitar

    Rekrutmen Pegawai RSUD Krian Prioritaskan Warga Sekitar

    Selasa, 4 Januari 2022 | 21:33
    Suami Bacok Istri di Gedangan Sidoarjo Hingga Tewas Bersimbah Darah

    Suami Bacok Istri di Gedangan Sidoarjo Hingga Tewas Bersimbah Darah

    Selasa, 25 Februari 2020 | 02:21
    Hilang Sebulan, Siswi SMK Diduga Sudah Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Buduran

    Tersangka Perampas Motor Siswi SMK yang Membuang Mayat Korban ke Sungai Mengaku Terlilit Utang

    Jumat, 13 Maret 2020 | 21:21
    Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

    Viral Setelah Mengeluh Tak Dapat Bansos, Perempuan di Semambung Diminta Hapus Akun Facebook

    10
    Karena Alasan Ini, Pemkab Sidoarjo Berencana Mengizinkan KBM Secara Tatap Muka di Sekolah

    BREAKING NEWS – Innalillahi, Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Karena Covid-19

    8
    VIDEO – Anggota Dewan Kaget Ada Tempat Karaoke dan Penjualan Miras di GOR Sidoarjo

    VIDEO – Anggota Dewan Kaget Ada Tempat Karaoke dan Penjualan Miras di GOR Sidoarjo

    5
    Hilang Sebulan, Siswi SMK Diduga Sudah Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Buduran

    Tersangka Perampas Motor Siswi SMK yang Membuang Mayat Korban ke Sungai Mengaku Terlilit Utang

    4
    Resmi Dilantik di Pendopo Delta Wibawa, Ketua DPD KNPI Sidoarjo Berjanji Membuka Lebar Ruang Kreatif Bagi Pemuda

    Resmi Dilantik di Pendopo Delta Wibawa, Ketua DPD KNPI Sidoarjo Berjanji Membuka Lebar Ruang Kreatif Bagi Pemuda

    Rabu, 25 Januari 2023 | 23:40
    Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024 di Sidoarjo, Gus Muhdlor Minta Anggota Lebih Proaktif

    Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024 di Sidoarjo, Gus Muhdlor Minta Anggota Lebih Proaktif

    Rabu, 25 Januari 2023 | 18:03
    Tak Mau Tinggalkan Kearifan Lokal, Musyada ke-11 PD Muhammadiyah Sidoarjo Usung Logo Berkonsep Ikon Tugu Babalayar

    Tak Mau Tinggalkan Kearifan Lokal, Musyada ke-11 PD Muhammadiyah Sidoarjo Usung Logo Berkonsep Ikon Tugu Babalayar

    Selasa, 24 Januari 2023 | 15:33
    Razia Kamtibmas, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Wonoayu

    Razia Kamtibmas, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Wonoayu

    Senin, 23 Januari 2023 | 17:47

    Our Facebook Page

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Info Iklan
    • Kontak

    © 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminalitas
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
      • UMKM
    • Gaya Hidup
      • Komunitas
      • Sosok
    • Olahraga
    • Pelayanan Publik
    • Lintas Sidoarjo
      • Sidoarjo Melawan Corona
    • Liputan Khusus
      • Pilkada Sidoarjo 2020
      • Seputar Ramadan
    • Foto
    • Video
    • Jawa Timur
    • Advertorial
    • Index
    • Politik & Pemerintahan
    • Opini
    • Suara Pembaca

    © 2019 Sidoarjo News. All Rights Reserved.