KOTA, SIDOARJONEWS.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir per 30 Juni 2022 lalu. Berakhir pula kesempatan pengampunan para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta kekayaannya.
Kini, Kanwil DJP Jatim II siap bergerak cepat menelusuri harta-harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin kepada Sidoarjonews.id, Rabu (8/6/2022).
“Di era keterbukaan data ini sebenarnya kami bisa tahu harta kekayaan mana saja yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Tapi sampai tanggal 1 Juli 2022 kami tidak boleh memeriksa. Karena PPS memang kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela,” ujarnya.
Selama PPS berjalan, Kanwil DJP Jatim II membuka lebar-lebar kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan harta belum terlapor. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak tak hanya mendapatkan benefit berupa tarif pajak lebih rendah, namun juga bebas sanksi.
“Nah, per 1 Juli 2022, kami akan bandingkan data yang ada dengan SPT Wajib Pajak. Bila ada yang belum terlaporkan di SPT, kami akan mengkonfirmasi ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Bila ada temuan harta yang belum dilaporkan akan dikenakan tarif sebesar 30 persen beserta sanksi. Detailnya, untuk temuan harta yang diperoleh dalam kurun waktu 1985 – 2015 dan tidak diungkapkan pada Tax Amnesty dan PPS akan dikenakan tarif 25 persen untuk badan hukum dan 30 persen untuk orang pribadi. Ditambah sanksi sebesar 200 persen dari tarif pajak yang dikenakan.
Sedangkan, untuk harta yang diperoleh dalam kurun waktu 2016-2020 dan belum diungkapkan pada kesempatan PPS akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen. (Affendra F)