SIDOARJONEWS – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menurunkan level PPKM untuk sejumlah daerah.
“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
Dia menyebutkan, di Jawa dan Bali, ada 4 wilayah dari 67 wilayah yang status PPKM-nya turun dari level 4 ke level 3, di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan daerah yang berstatus level 3, bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Demikian juga level 2 yang semula hanya 2 kabupaten/kota, kini menjadi 10 kabupaten/kota. (hut)