KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kabupaten Sidoarjo akan kembali menerapkan jam malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai.
Jam malam itu akan dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
PPKM ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin (11/1/2021) besok. Hal ini merupakan amanat dari pemerintah pusat berdasarkan keputusan dari Kemendagri No. 1/2021. PPKM di Sidoarjo juga terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 7/2021.
“Keputusan dari Kemendagri dan Gubernur Jatim ini harus kita patuhi bersama. Saya harap, PPKM ini mampu menekan dan mengendalikan persebaran Covid-19 di Sidoarjo,” kata Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono.
Pembatasan-pembatasan lain yang akan dilakukan saat PPKM berjalan di Sidoarjo ialah jam operasional pusat perbelanjaan/mall harus sudah selesai pada pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk mini market, batas maksimal jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk kegiatan di rumah makan/restoran, pemilik hanya diperbolehkan menyediakan fasilitas maka di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas yang disediakan. Sedangkan untuk pelayanan take away (pesan dan dibawa pulang) dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan untuk di toko-toko yang menjual jenis kebutuhan bahan pokok diperbolehkan beroperasi seperti biasa namun dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk kegiatan ibadah diperbolehkan menampung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kegiatan di perkantoran pun dibatasi dalam masa PPKM ini. Seluruh perkantoran di Sidoarjo hanya diperbolehkan melakukan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen jumlah karyawannya. Sisanya, 75 persen harus menjalani Work From Home (WFH). (Dimas)
loh kok bisa min admin . prasa.an hanya dua kab. yang tertera di jatim .