KOTA, SIDOARJONEWS.id β Pemerintah Republik Indonesia mengubah aturan perjalanan domestik di masa pandemi. Kini, para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak perlu lagi melakukan rapid tes antigen atau PCR saat bepergian.
Hal ini diumumkan melalui media sosial resmi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Senin (7/3).
βPer 7 Maret 2022 ini, ada beberapa update penanganan Covid-19 sekaligus penyesuaian kebijakan baru. Salah satunya, #TimMarves tidak perlu menunjukkan hasil PCR/antigen apabila akan melakukan perjalanan domestik via laut, udara, maupun darat,β tulisnya.
Kebijakan ini khusus untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis 2 atau dosis 3. Bagi yang masih mendapat vaksin dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan ini lebih longgar dibanding sebelumnya. Peraturan sebelumnya, PPDN yang telah vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Sedangkan PPDN yang baru divaksin dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Sementara itu, Humas Angkasa Pura 1 Juanda, Yuristo Ardi Hanggo mengatakan, per hari ini, Selasa (8/3) Bandara Juanda masih menerapkan peraturan yang lama. Sebab, surat edaran dari pemerintah pusat belum turun.
βKami masih menunggu SE (surat edaran). Pada prinsipnya, kami siap melaksanakan dan menyesuaikan sesuai dengan kebijakan terbaru,β ujarnya saat dihubungi Sidoarjonews.id melalui sambungan telepon.
Yuristo menambahkan, meski tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, PPDN masih diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat bepergian via udara. Termasuk mengisi EHAC (Electronic Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi.
βItu masih wajib dilakukan (mengisi EHAC) sebelum tiba di kota tujuan,β imbuhnya.(Affendra F)