KOTA, SIDOARJONEWS.id – Ratusan botol minuman keras (miras) disita Polsek Sidoarjo kota dari beberapa tempat di Sidoarjo, Rabu (1/4/2020).
Penyitaan itu dilakukan saat mereka menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat).
Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Supiyan mengatakan, dalam menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) kali ini, personilnya berhasil mengamankan 250 botol miras.
Ratusan botol itu disita dari kawasan kompleks GOR Delta Sidoarjo, serta sebuah ruko di Jalan Diponegoro, dan dari sebuah rumah di kawasan kelurahan Lemahputro.
Di ruko Jl Diponegoro dan di Lemahputro, kata Supiyan, jumlah miras yang disita mencapai 200 botol dengan berabagai merek.
“Dua toko itu kerap menjual miras. Berulangkali dirazia tidak jera,” Kata Supiyan kepada sidoarjonews.id, Rabu (01/03/2020).
Sedangkan di kompleks GOR Sidoarjo, jumlah minuman keras yang disita adalah sebanyak 50 botol. Sebagian besar adalah jenis tuak.
Supiyan menegaskan, pihaknya bakal terus berupaya mengurangi peredaran miras. Setiap minggu, petugas diterjunkan memantau titik-titik penjualannya.
Ratusan barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan. Sedangkan penjualnya akan diberi sanksi. Dia dikenakan hukuman tipiring. Sehingga pedagang harus membayar denda.
Sementara itu, Polsek Krian juga memelototi peredaran miras di wilayah hukumnya. Dalam razia, Polsek Krian menyita 200 botol miras.
Kapolsek Krian, Kompol Kholil mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan miras berjenis bir, vodka, hingga minuman keras oplosan tanpa label saat melakukan patroli imbauan kepada masyarakat.
Ini menyusul maklumat Kapolri dan imbauan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di warung, cafe maupun tempat lainnya.
“Saat patroli, kami memberi imbauan kepada warga agar tidak bergerombol, salah satu warung kedapatan menyimpan minuman keras ini,” katanya, Rabu (1/4/2020).
Botol minuman keras tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti. Terhadap pemiliknya, polisi memberikan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.(ardian)