KOTA, SIDOARJONEWS.id – Surat pengajuan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (21/04/2020).
Keputusan PSBB itu dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji akan mengusulkan pemberlakuan batasan jam malam. Utamanya di 14 wilayah zona merah di Kabupaten Sidoarjo. Alasannya, memudahkan petugas berpatroli dan mensterilkan wilayah.
“Untuk cafe, warung makan, dan sebagainya akan kami batasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Akan tetapi kami tetap mementingkan kaidah ekonomi jangan sampai terganggu,” katanya, Selasa, (21/04/2020).
Dikatakan Sumardji, penduduk di wilayah Sidoarjo berjumlah sekitar 2,5 juta, untuk mempermudah pengawasan dan penertiban selama masa pandemi ini, pihaknya bakal menerjunkan 1.500 personel.
“Polri dan ASN akan dilibatkan dalam mengamankan dan menjaga selama pelaksanaan ketertiban,” paparnya.
Meski Kabupaten Sidoarjo bisa terbilang aman dan kondusif, Kapolresta Sidoarjo tetap berupaya menjaga situasi tersebut tetap berjalan selama masa PSBB nanti.
Selama ini, tambahnya, patroli rutin terus digelar. Optimalisasi sejumlah titik rawan kriminalitas juga sudah dilakukan.
“Intinya, mensterilkan masyarakat yang masih bandel,” cetusnya.
Mantan PS Wadir Polairud Polda Metro Jaya ini mengimbau agar tidak ada kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di situasi pandemi seperti sekarang.
“Jika masih ada penjahat yang nekat, kami berikan tindakan tegas terukur. Jika melawan akan kami tembak di tempat,” tegasnya.
Sumardji juga mengimbau kegiatan berjumlah banyak akan tetap dilarang ketika bulan Ramadhan.
“Misal pembagian ta’jil. Silahkan sebaiknya datang ke tempat atau rumah saja. Tidak usah bergerombol,” imbaunya. (ardian)