SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Polisi menangkap pelaku pencurian empat buah handphone milik pemilik warung saat tengah tertidur pulas.
Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati, Iptu, Agnis J Manurung mengatakan, dirinya dilapori tentang adanya aksi pencurian handphone milik pemilik warung kopi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap,” ujar Iptu Agnis, Senin (25/1/2021).
Pelakunya adalah Maulana (37) asal Bangkalan, Madura. Dalam menjalankan aksinya pelaku kerap menyasar warung kopi yang tengah ditinggal tidur pemiliknya.
“Entah sudah berapa kali dia melakukan aksi pencurian tersebut. Kebanyakan warung kopi yang ditinggal tidur pemiliknya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat buah handphone. Diantaranya, merk Samsung Note 4 hitam, Xiaomi Gold, Oppo putih, dan Realme C15.
Kini, pelaku harus mempertanggngjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(hadi)