KOTA, SIDOARJONEWS.id – Akibat pengaruh konsumsi minuman keras, kedua teman ini berkelahi dan berujung pembegalan motor oleh salah satu dari mereka terhadap yang lain.
Peristiwa perkelahian itu bermula dari perselisihan dua sekawan bernama Zaky (24 tahun), Warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan Adin Hariyanto, (26) warga Sukodono, Sidoarjo. Mereka asyik menggelar pesta miras di Lapangan Ganting, Gedangan, Sidoarjo, pada 30 September 2020 lalu.
Beberapa jam kemudian mereka berinisiatif untuk pulang dengan cara berboncengan.
Dalam perjalanan mengendarai sepeda motor, Adin menanyakan handphone miliknya yang hilang.
Namun pertanyaan itu malah menyinggung perasaan Zaky. Pasalnya, ia merasa dituduh mengambil handphone milik Adin.
“Tersangka Zaky naik pitam lantaran dituduh mencuri HP ,” ucap Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Selasa (13/10/2020).
Bahkan, lanjut Imam, Adin berkali-kali dipukuli di punden Mbah Guntur Sukodono. Tak puas dengan itu, Adin juga sempat dikepruk dengan sebatang kayu hingga tersungkur tak berdaya.
Mengetahui temannya jatuh tak berdaya, Zaky langsung kabur untuk melarikan diri. Teganya lagi, kendaraan sepeda motor dan HP korban juga diambil.
Beberapa jam kemudian, Adin ditemukan oleh warga dan petugas Polsek Sukodono pada saat patroli di TKP dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib.
“Mendapat itu, anggota kami sebar. Menurut informasi, pelaku melarikan diri ke daerah Mojokerto,”
Keesokan harinya, yakni pada tanggal 2 Oktober 2020 malam, tersangka berhasil ditangkap di warung kopi daerah Pungging, Mojokerto.
“Lantaran tindakan pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas maka diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku untuk tujuan melumpuhkan,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (ardian)