KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus kematian Agitha Cahyani (14), warga Perumahan Taman Tiara Mediteran Sidoarjo. Hal itu dilakukan karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti-bukti baru atas kasus tersebut.
“Iya benar, sudah diterbitkan SP3 terhadap kasus tersebut,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/11/2021).
Artinya, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pun berhenti di sini, alias tidak dilanjutkan. Kecuali ditemukan bukti baru di kemudian hari.
Sebelumnya, Kapolres Wahyu Bintoro juga mengatakan bahwa dari hasil otopsi terhadap jenazah Aghita, tim forensik RSUD Sidoarjo dan petugas Polresta Sidoarjo menyebutkan, tidak ada luka bekas penganiayaan di tubuh korban.
“Hasil otopsi terhadap jenazah korban menyebut, tidak ada unsur kekerasan di tubuh korban,” ujar kapolres.
Pernyataan itu disampikan beberapa waktu lalu setelah ada desakan dari pihak keluarga Aghita yang menanyakan kejelasan perkara ini setelah sekira tujuh bulan makam Aghita dibongkar. Petugas Polresta Sidoarjo bersama tim forensik membongkar Makam almarhum Aghita di TPU Delta Praloyo, 2 April 2021 lalu.
Sekira tujuh bulan berlalu, hasil otopsi terhadap jenazah Aghita juga tak kunjung keluar. Rolland E Potu, Tim Hukum Ayah Agitha, Kamis (21/10/2021) lalu mengaku sudah bertanya langsung ke Kasat Reskrim dan bersurat ke kapolres, tapi belum ada jawaban. Ronald dan tim juga telah bersurat ke Kompolnas terkait hasil otopsi itu.
Menurutnya, kejelasan atas perkara ini sangat penting bagi kliennya. “Secara materi memang tidak bisa dihitung, tapi kerugian imateri pasti ada. Ini menyangkut harkat dan martabat juga,” katanya.
Sebenarnya saat pihak Ronald menanyakan itu, hasil otopsi sudah keluar. Namun pihak Polresta Sidoarjo tidak bisa memberitahukan ke keluarga ini karena hasil otopsi itu merupakan rangkaian proses penyelidikan.(hadi)