WARU, SIDOARJONEWS.id – Petugas Polsek Waru, Kabupaten Sidoarjo, menangkap Bambang Purnomo (32), warga Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang indekos di desa Medaeng, Kecamatan Waru.
Bambang ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba golongan 1.
Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram yang ditemukan di kamar kos Bambang, Senin (27/1/2020).
Penangkapan Bambang bermula dari informasi yang ditemukan polisi saat menggelar patroli.
“Saat petugas sedang melakukan patroli, mendapat informasi tersebut,” kata Kompol Saibani, Kapolsek Waru, Senin (27/1/2020).
Berawal dari laporan tersebut, petugas Polsek Waru langsung mendatangi tempat kos Bambang. Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu.
“Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selain 2 gram sabu, kami juga mengamankan seperangkat alat hisap dan handphone,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dan berharap bisa mengungkap jaringan lain yang terlibat dengan Bambang.(ard)