KOTA, SIDOARJONEWS.id – Arena judi sabung ayam di bantaran tanah irigasi kawasan Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo diobrak polisi, Minggu (11/10/2020).
Penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam itu dipimpin langung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, dengan didamping Kasat Sabhara, Kompol Sumaryadi, dan Kabag Ops AKP Trie Sisbiantoro.
Hasilnya, sebanyak 13 orang diamankan. Selain itu, uang tunai ratusan ribu Rupiah, dua ekor ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, empat unit motor, dan alas arena judi sabung ayam turut diamankan petugas sebagai barang bukti
Kabag Ops Polresta Sidoarjo, AKP Trie Sisbiantoro mengatakan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan aduan dari warga. Mereka cemas karena wilayahnya sudah dibuat untuk ajang perjudian.
“Warga sekitar resah dengan kegiatan perjudian tersebut,” katanya, Minggu, (11/10/2020).
Dari laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti. Menyelidiki lokasi dan kemudian melakukan penggerebekan.
Sejumlah pejudi lari agar bisa meloloskan diri. Namun polisi sudah melakukan pengepungan di TKP. Akhirnya para pelaku judi sabung ayam tidak bisa menghindar.
Dalam penggrebekan itu, sepuluh orang pejudi sabung ayam diamankan. Ada 2 orang mengaku bertugas sebagai pencatat rekapan perjudian. Seorang bernama Effendi berperan sebagai panitia atau dikenal dilokasi sebagai penyelenggara.
Dari informasi yang dihimpun, Effendi mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari nilai taruhan. Sekali taruhan sabung ayam hingga sebesar Rp 1 juta.
“Kesemuanya akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka diancam hukuman penjara dibawah 5 tahun,” tegas Trie.
Di sisi lain, Effendi berkelit ketika dirinya disebut sebagai panitia perjudian sabung ayam. Dia menyangkal jika pejudi yang datang itu atas undangan dari dirinya.
Effendi menyebut, mereka yang datang dari berbagai daerah itu, atas kemauannya sendiri. Setelah berkumpul, baru ajang perjudian sabung ayam dimulai.
“Saya bukan panitia. Yang dipakai itu lahan irigasi sungai, bukan tanah milik saya,” tukasnya. (ardian)