KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polisi bersama TNI melakukan ‘bersih-bersih’ atribut di kantor DPW FPI (Front Pembela Islam) Sidoarjo yang terletak di Perumahan Wisma Delta desa Sekardangan, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Mereka menyita berbagai atribut FPI setelah adanya larangan terkait keberadaan ormas tersebut.
Hal itu sesuai instruksi Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Kami mengamankan beberapa atribut, baik spanduk, buku-buku dan lainnya terkait ormas FPI,” ujar Kapolsek Kota, Kompol Anggono Jaya, Selasa, (5/1/2021).
Saat itu, kantor yang dijadikan posko kemanusiaan ini hanya dijaga petugas satpam. Sehingga petugas dengan leluasa mengamankan barang-barang milik ormas terlarang tersebut.
“Ormas ini kan sudah dilarang, jadi apapun kegiatannya dan atribut maupun spanduk juga dilarang,” tegasnya.
Sejak adanya larangan dari pemerintah pusat, pihaknya belum menemukan spanduk-spanduk bertuliskan FPI terpampang di sepanjang jalan. Meski demikian, pihaknya mewanti-wanti agar ormas yang dilarang tidak melakukan kegiatan apapun.
“Alhamdulillah sampai saat ini cuma di Sekardangan yang ditemui adanya atribut dan spanduk FPI,” tambahnya.
Adapun barang-barang yang diamankan petugas, diantaranya, plakat FPI dan Sekretariat DPW FPI Sidoarjo, Buku tata tertib, buku tata tertib dan komitmen, buku tata cara FPI, Spanduk, plastik bertuliskan FPI, Jaket rompi dan kain kafan wanita.(hadi)