WARU, SIDOARJONEWS.id – Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Ainul Rofiq (43) warga desa Tropodo, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pengepul judi togel. Ainul Rofiq ditangkap di rumahnya berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan, Ainul Rofik diringkus setelah adanya informasi bahwa dia kerap kali menerima titipan judi togel dari para penombok.
“Setelah kami tindaklanjuti untuk penyelidikan, pelaku kami tangkap,” ujar Kompol Wahyudin Latif, Selasa (30/03/21).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu lembar kertas berisi rekapan hasil togel, dua buah Hp merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 85 ribu. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang titipan yang diterima pelaku itu akan disetorkan kepada seseorang berinisial TO.
” pelaku bertugas untuk menerima titipan kemudian disetorkan. Setiap setoran pelaku mendapat komisi sekitar 25% dari total setoran,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari pelaku lain yang terlibat.(hadi)