KRIAN, SIDOARJONEWS.id — Polisi menetapkan ARJ dalam daftar pencarian orang (DPO). Kabarnya, ARJ disebut-sebut sebagai pemasok narkotika golongan A jenis sabu-sabu kepada Nur Syafa’at alias Pa’at.
Kapolsek Krian, AKP. Mukhlason mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka Pa’at, barang haram sebanyak 19 poket dengan berat 7 gram didapat dari seseorang berinisial ARJ. Sabu-sabu itu dibeli dari ARJ pada Minggu, (3/1/2021) lalu.
“ARJ sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap AKP. Mukhlason, Kamis, (7/1/2021).
Menurut keterangan pelaku, pembelian itu dilakukan dengan cara sistem ranjau. Yakni barang bukti yang sudah dipesan pelaku ditaruh di sebuah tempat (tepatnya di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto).
“Masih kami lakukan pengembangan. Termasuk yang memasok barang haram tersebut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku (Pa’at), polisi mengamankan sebanyak 19 poket berisi sabu-sabu seberat 7 gram. Rencananya, barang tersebut hendak diedarkan di kawasan Krian Sidoarjo.
“Ada 19 poket yang kami amankan. Kalau dijual harga per poketnya variasi. Tidak menutup kemungkinan sebelumnya sudah diedarkan. Bisa saja ini sisanya,” terang Mukhlason.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana kurungan minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 Tahun. (Saikhul)