KOTA, SIDOARJONEWS.id – Solidaritas mahasiswa Sidoarjo (Somasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sidaorjo, Rabu (8/4/2020).
Namun unjuk rasa yang diikuti belasan mahasiswa itu akhirnya dibubarkan oleh kepolisian.
Pasalnya, aksi tersebut belum mengantongi izin.
Ketua DPRD Sidoarjo, Usman membenarkan hal tersebut. Menurutnya tidak ada surat pemberitahuan yang masuk kepada pihaknya terkait pemberitahuan akan diadakan aksi massa di depan kantor DPRD.
“Tidak ada izin, baik surat masuk ataupun telepon ataupun WA terkait pernyataan mau demo itu tidak ada. Hanya ada salah satu dari PMII menyatakan ingin bertemu,” katanya, Rabu (8/4).
Usman mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mempersulit bagi siapapun pihak yang ingin bertemu dengannya. Hanya saja yang ia ketahui dari WA terakhir tidak ada pemberitahuan bahwa akan mengadakan aksi.
“Bentuk tidak mempersulit itu seperti saya tidak pernah bertanya untuk keperluan apa bertemunya. Wanya hanya ingin bertemu, ya saya katakan monggo. Tidak ada informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, pembubaran massa aksi tersebut merupakan kewenangan aparat. Dirinya tidak memerintahkan untuk dibubarkan.
“Saya hanya mengembalikan kepada kepolisian karena kewenangan dari kepolisian ialah untuk menindak siapapun yang melakukan sesuatu tidak sesuai dengan aturan, Kapolrikan jelas sekarang memberikan penegasan siapapun tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa dan harus ditindak tegas,” katanya.
“Saya hanya bilang seperti itu, ya monggo itu kewenangan dari pihak kepolisian. Bukan perintah untuk membubarkan,” tambahnya.
Diketahuia bahwa aliansi somasi tersebut melakukan aksi dengan membawa delapan point tuntutan. Beberapa diantaranya ialah, banyaknya tenaga medis dan warga negara yang meninggal akibat kebijakan negara yang buruk mengahadapi Covid-19, tetap berlanjutnya pembahasan RUU Omnibus cipta kerja antara DPR dan Pemerintah sementara RUU masyarakat adat dan RUU PKS terus ditunda. (Dimas)