GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di dalam kamar kos mereka di jalan Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Adapun barang bukti yang diamankan sekitar 1,65 gram sabu-sabu.
Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko mengatakan dua orang pengedar sabu-sabu yang ditangkap adalah Djoko Eko Prasetyo alias Arab (35), warga Jalan Balongsari IV, Magersari, Kota Mojokerto, serta Irwan Susanto alias Krotok (39), warga Jalan Raden Wijaya, Desa Sawotratap Gedangan.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengedar sabu-sabu. Setelah itu, petugas melakukan pemantauan hingga dilakukan penangkapan di kamar kosnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,65 gram,” jelas Kompol. Heri Siswoko, Jumat (5/3/2021).
Dari penggeledahan, petugas menemukan narkotika dalam plastik kecil. Setelah dilakukan interogasi, barang haram tersebut didapat dari rekannya, Irwan.
“Akhirnya kami giring pelaku Djoko kepada penjualnya, yaitu Irwan, dan akhirnya bisa kami amankan juga beserta barang buktinya,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita tujuh poket kecil berisi narkotika seberat 1,65 gram. Masing-masing sebesar 0,14 gram, 0,26 gram, 0,19 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,37 gram, 0,19 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti timbangan, satu bendel plastik, Du sendok yang terbuat dari sedotan, alat hisap, dan dua buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hadi)