KOTA, SIDOARJONEWS.id – Lima tersangka ditangkap karena terlibat dalam pengeroyokan di lokasi balap liar yang mengakibatkan Jerry Chris Biantoro (30), warga Petemon, Surabaya, tewas.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya By Pass Juanda, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu terjadi pada Kamis (2/7/2020) lalu.
Lima pelaku itu adalah Anindito alias Ambon (20) warga Wedoro Utara, Kecamatan Waru, Sidoarjo; Kevin Yohusua alias Gundul (20) warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo; Ibrahim alias Datuk (58) asal Paleran, Jember; Hadi Suprayitno alias Bodeng (27) warga Bantur, Malang; dan Adi Haryono (40) asal Medokan Semampir, Surabaya.
Waka Polresta Sidoarjo, AKBP Deni Agung mengungkapkan, masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam peristiwa itu.
“Pelaku utama adalah Datuk. Dia yang menusuk korban hingga tewas,” ungkap Deni saat memberikan keterangan di hadapan awak media di Polresta Sidoarjo, Kamis, (9/7/2020).
Dikatakan, peristiwa ini berawal dari aksi balap liar antara kelompok dari Waru dengan kelompok asal Surabaya. Antara tim GMS Waru dengan RJM Surabaya.
GMS Waru dianggap mencuri start oleh lawannya, kemudian terjadi keributan antar kelompok.
“Balapan liar bertaruh uang sebesar Rp 3 juta,” bebernya.
Dalam keributan itu, tambah Waka Polresta, tiba-tiba beberapa orang dari GMS Waru mengeluarkan senjata tajam.
Keributan pun pecah, seorang korban tewas dengan luka tusuk di dada sebelah kiri, dan satu korban lain mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri.
Melihat itu, para pebalap dan penonton pun berhamburan. Di lokasi ada sebuah motor putih Vario L 5018 RO dan Vario merah yang belum jelas kepemilikan serta dokumennya.
“Setelah terjadi pengeroyokan, para pelaku langsung kabur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, satu nyawanya tidak tertolong,” lanjut Deni.
Polisi yang mendapat laporan terkait peristiwa itu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pelaku tertangkap.
Ambon, Gundul, dan Bodeng diringkus petugas di kawasan Waru, Sidoarjo pada 4 Juli.
Sedangkan Datuk sebagai pelaku utama ditangkap di Wedoro pada 6 Juli. Satu pelaku lain, Adi Haryono ditangkap polisi di tempat asalnya di Sumber Manjing Wetan, Malang.
“Saya baru sekali ini ikut balapan (liar) pak,” jawab Datuk di sela menjalani pemeriksaan polisi.
Tidak hanya lima tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Termasuk sebuah motor Vario yang mereka ambil dari lokasi. dua senjata tajam jenis Mandau, satu rantai besi, dan beberapa pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 dan ke 3 KUHP jo Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 3 KUHP,” pungkasnya.(ardian)