KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polisi akhirnya meringkus kawanan begal yang beberapa waktu lalu beraksi di kawasan sekitar museum Mpu Tantular, kabupaten Sidoarjo.
Dalam aksinya tersebut, kawanan pelaku yang menganiaya korban, berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa personilnya juga menangkap dua penadah motor hasil begal. Namun, masih ada satu orang pelaku yang masih burun.
“Komplotan ini berjumlah delapan orang, tujuh tertangkap dan satu masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Sidoarjo saat press conference di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/5/2020).
Data yang dihimpun, tujuh pelaku yang telah ditangkap adalah Rahmat Maulana (18) Warga Tebel Barat, Sidoarjo; Givril Fardan Abdullah (23) Warga Jl Lokomotif Gedangan; Zainul Abidin (24) Warga Kediri yang indekos di Jalan Seruni, Gedangan; Azriya Aji Wibowo (18) Desa Seruni, Gedangan, serta Ahmad Faridzotur Roikhan (18), Dekris Guruh Kurnia (22), dan Raju Maulana (17), ketiganya warga Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo..
Sedangkan dua penadah yang tertangkap adalah Jeris Prasesan (25) warga Simorukun, Surabaya; dan Chairil Achmed (49) asal Simogunung Kramat Timur, Surabaya.
Sementara, pelaku yang masih buron berinisial IW.
Kapolresta menyatakan, satu dari seluruh pelaku ternyata adalah mantan napi yang pada 10 Maret 2020 lalu bebas karena asimilasi. Pelaku bernama Givril Fardan itu sempat dipenjara pada 2018 karena kasus serupa.
Kapolresta juga menyerahkan sepeda motor milik korban, Arif Fauzan. Dia secara langsung menerima sepeda motor yang hampir sebulan tidak dijumpai itu.
“Terimakasih pak. Saya bersyukur para pelaku berhasil ditangkap dan sepeda motor saya bisa kembali,” kata Arif usai menerima kembali sepeda motornya.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hafid Dian Maulidi menambahkan, para bandit itu mengaku langsung menjual sepeda motor hasil kejahatan mereka ke Surabaya.
Penjualan dilakukan oleh tersangka Zainul Abidin di Surabaya.
“Laku 2,4 juta di jual ke penadah bernama Jeris di Surabaya. Jeris dijual lagi ke tersangka lain bernama Ahmed dengan harga 2,5 juta,” urainya.
Uang hasil penjualan motor itu kemudian dibagi 200 ribu setiap pelaku. Sisanya, dipakai untuk pesta minuman keras dan makan.
Pernah diberitakan sebelumnya, Peristiwa yang dialami korban Arif Fauzan bersama Candra Pratama ini terjadi pada 15 April 2020 lalu.
Saat itu kedua korban berboncengan, melintas di jalan tersebut sekira pukul 00.30 WIB menuju pulang ke rumahnya.
Kemudian di Jalan KH. Ali Mas’ud, ia dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit motor matic.
Di sana, kedua korban dikeroyok oleh delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matik milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala.
Terhadap para pelaku begal dikenakan perkara 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ardian)