KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polemik carut marutnya data perizinan minimarket di Sidoarjo kini memasuki babak baru. Tidak lengkapnya data perizinan yang dikantongi pengembang pada akhirnya berbuntut pada moratorium perizinan pihak pengembang.
Dari hasil rapat dengar (hearing) Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Disperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, dan pihak minimarket, Senin (29/3) moratorium perizinan ini akan berlaku hingga 6 bulan kedepan.
“Jadi selama enam bulan ini, mereka harus bisa menyelesaikan dan melengkapi perizinan-perizinan minimarket berjejaring mereka. Selama enam bulan ini, tidak boleh ada bentuk pengajuan perizinan pembangunan minimarket baru,” ucap anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat.
Dalam hearing itu disebutkan, sebanyak 210 minimarket di Sidoarjo perijinannya masih belum terpenuhi. Ke-210 unit minimarket yang dimaksud itu terdiri dari Alfamart sebanyak 120 unit, Indomaret 75 unit, dan Alfamidi sebanyak 15 unit.
Choirul Hidayat menambahkan, parahnya lagi, sebanyak 37 di antara minimarket tersebut justru masih belum memiliki surat rekom dari Diperindag.
“Padahal harusnya untuk ngurus izin itu harus ada rekom dari Disperindag. Iki malah wes beroperasi, keterlaluan sudah,” sambung legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh dia mengatakan, kendati dimoratorium, pihak minimarket yang saat ini sudah beroperasi tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa, meskipun perizinannya belum lengkap. Namun dengan catatan, tidak diperbolehkan mengajukan perizinan pembangunan minimarket baru.
Di sisi lain, beberapa perwakilan minimarket yang hadir baik dari Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi sama-sama menyepakati keputusan moratorium itu. Mereka juga berkomitmen akan segera menuntaskan perizinan dari berdasarkan tenggat waktu yang disediakan itu.
“Iya kami berkomitmen selama enam bulan nanti kami tuntaskan perizinan kami ini,” ucap, Ramdani yang merupakan perwakilan pengembang dari Alfamart. (Dimas)