TAMAN, SIDOARJONEWS.id – Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah di kawasan fly over Trosobo, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman. Sampai saat ini, sebanyak 13 orang pembuang sampah di sana tertangkap. Mereka juga diberi sanksi.
“Sampai saat ini sudah tertangkap 13 orang pembuang sampah. Kami sanksi dengan penyitaan KTP untuk selanjutnya mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan),” tandas Pj Bupati Hudiyono, Jum’at, (4/12/2020)
Sebelumnya, Hudiyono mengaku telah melakukan rapat koordinasi bersama beberapa pihak terkait masalah tersebut. “Ada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), Forkopimpka, dan Kades Bringinbendo,” sambung pria yang akrab disapa Cak Hud tersebut.
Hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak tersebut, kata Cak Hud, menghasilkan empat poin kebijakan. Pertama, saat ini telah dipasang lampu penerangan dan banner larangan buang sampah dan sanksinya.
Tak hanya itu, lanjut Cak Hud, pada poin kedua dan ketiga, pihaknya juga menempatkan orang di kawasan fly over. Mereka nantinya akan bertugas menjaga di lokasi pembuangan. Mereka akan dibagi dalam 2 shift.
“Dan ketiga, setiap malam dilakukan penjagaan oleh 4 warga desa yang dibagi dalam 2 shift dimulai pukul 21.00 – 06.00 WIB dan ditambah 1 orang polisi sampah (polsam) dari DLHK Sidoarjo,” imbuhnya.
Adapun pada poin terakhir, Cak Hud menegaskan tak akan ragu menangkap dan memberikan sanksi kepada mereka yang nekat membuang sampah.
“Tujuannya, agar kawasan flyover Trosobo di Desa Bringinbendo tak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab,” pungkas Hudiyono. (Ardian)