KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Sidoarjo kemungkinan akan ditunda hingga selesainya Pilkada 2020.
Hal itu menyusul adanya surat dari kementerian dalam negri (Kemendagri) yang meminta untuk pelaksanaan pilkades di seluruh Indonesia ditunda terlebih dahulu.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Kemendagri bernomor 141/4528/SJ perihal Penundaan pelaksanaan pilkades dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).
Dalam surat tersebut diterangkan, pada poin pertama, penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2020 yang dilaksanakan pada bulan Desember, merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk pemerintahan di tingkat provinsi maupun daerah.
Lalu di poin selanjutnya dikatakan, berdasarkan Undang-undang No. 23/2014 tentang pemerintah daerah pasal 67 huruf f menjelaskan kepala daerah memiliki kewajiban harus melaksanakan program strategis nasional.
Pada poin ketiga, peraturan pemerintah no. 47/2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 6/2014 tentang desa, pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam terjadi penundaan pelaksanaan pilkades, kades yang habis masa jabatannya diberhentikan dan Kepala daerah mengangkat pejabat kepala desa (Pj).
Selanjutnya, di poin terakhir yang merupakan inti dari surat yang ditujukan kepada bupati tersebut menyatakan meminta untuk menunda Pilkades serentak hingga selesainya pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Fredik Suharto akan merapatkan bersama para petinggi pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengenai opsi terbaik untuk hal tersebut.
“Ya tetap kita ikuti, ada 15 Kabupaten yang secara tidak langsung dibatalkan. Nanti akan kita rapatkan berkenaan opsinya nanti bagaimana. Kita sudah lama jalin komunikasi dengan dirjen dan provinsi dengan adanya surat ini ya kita bisa apa lagi,” ujarnya, Senin (10/8). (Dimas)