KOTA, SIDOARJONEWS.id – Usai berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 18 Agustus lalu, Pemkab Sidoarjo kini kembali mempersiapkan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020 usai berkonsultasi
Konsultasi ke Kemendagri tersebut membuahkan kejelasan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Yakni pada tanggal 20 Desember 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan penyusunan tahapan. Utamanya beberapa tahapan yang tertunda, seperti pendataan daftar pemilih tambahan dalam pelaksanaan Pilkades.
“Baru nanti kami ajukan kembali Surat Keputusan terkait penetapan jadwal pilkades dan tahapannya,” ujar Fredik saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Kamis (27/8).
Sementara itu, Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini menjelaskan, untuk SK Bupati yang sebelumnya memuat tanggal pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada bulan September, akan diganti. Menurutnya, Pemkab saat ini masih melakukan penyesuaian dengan adanya keputusan pilkades pada 20 Desember tersebut.
Zaini menambahkan, hasil pertemuan dengan Mendagri tersebut menurutnya tidak hanya berlaku bagi Sidoarjo saja. Keputusan tersebut berlaku secara nasional. Oleh karena itu, membutuhkan berbagai penyesuaian termasuk terkait waktunya yang dilakukan usai pelaksanaan pilkada.
“Iya keputusan 20 Desember itu berlaku secara nasional, kita mengikuti. Kami masih menyiapkan itu semuanya termasuk tahapan-tahapannya. Tahapan-tahapan kemarin yang untuk bulan september itu kita ubah dulu,” ujarnya.
Adapun beberapa tahapan pilkades yang sempat tertunda akibat wabah pandemi, seperti pencatatan, penetapan, pengumuman daftar pemilih tambahan. Lalu diikuti dengan penetapan daftar pemilih tetap, penetapan TPS, penyampaian surat panggilan pemilih.
Selanjutnya penetapan masa kampanye, hari tenang, dan yang terakhir adalah pemungutan suara Pilkades Serentak 2020. (Dimas)