KOTA, SIDOARJONEWS.id – Empat desa di Sidoarjo tidak akan menggunakan sistem e-voting dalam pelaksanaan pilkades 20 Desember 2020. Faktor utama yang menjadi penyebabnya ialah keterbatasan alat.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Suprayitno mengatakan, selain karena keterbatasan alat, aturan dari Kemendagri jelas membatasi jumlah pemilih perTPS maksimal 500 orang.
“Nah rencana awal kami itu untuk e-voting 800 pemilih. Ini jelas bertentangan dengan aturan dari pemerintah pusat, jadi terpaksa dibatalkan untuk yang empat desa itu,” kata Suprayitno, Jumat (18/12/2020).
Suprayitno menambahkan, empat desa tersebut ialah Desa Janti Kecamatan Waru, Desa Kemangsen Kecamatan Krian, Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo, dan Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan.
“Jadi hanya ada 14 desa nantinya yang akan menggunakan sistem e-voting di Sidoarjo saat pilkades nanti. Beberapa di antaranya seperti Desa Dukuhtengah Kecamata Buduran, Desa Sruni Kecamatan Gedangan, Desa Kebonagung Kecamatan Porong, dan Desa Gedangrowo Kecamatan Prambon,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, teknis pemungutan suara dalam pelaksanaan pilkades di Sidoarjo akan menggunakan dua sistem yakni manual dan e-voting. Namun karena beberapa kendala, dari 18 desa yang rencananya menggunakan e-voting, empat diantaranya dibatalkan.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkades sendiri di Sidoarjo sebanyak 648.419 orang. DPT tersebut terbagi menjadi dua, 572.086 orang untuk DPT sistem manual dan 76.333 orang untuk yang menggunakan sistem e-voting. (Dimas)