KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo saat ini tengah melakukan proses Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap berkas dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo jalur perseorangan.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan dalam proses Verfak, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa melakukan pengangkatan petugas baru untuk membantu proses tahapan Verfak.
Hal itu menurutnya tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonosia Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020.
“Itu bisa saja dilakukan dengan catatan apabila dianggap perlu,” katanya, Selasa (30/6).
Iskak menjelaskan, dalam proses pengangkatan tersebut nantinya PPS akan mengeluarkan surat pengangkatan kepada individu yang ditunjuk untuk membantu tahapan verfak. Penunjukan tersebut bisa ke pengurus RT maupun RW.
Kelonggaran tersebut untuk mengoptimalkan tahapan Verfak yang hanya diberi batas waktu 14 hari. Tahapan verfak bagi bakal calon independen sendiri diketahui telah dimulai pada Senin (29/6) kemarin sampai Minggu (12/7) besok.
Sebelum melakukan proses Verfak, PPS juga telah melakukan rangkaian rapid test. Dari rapid test tersebut, terdapat beberapa anggota PPS yang dinyatakan reaktif.
“Hanya 2-3 persen dari jumlah total PPS sebanyak 1.047. Untuk yang reaktif kami minta istirahat, tidak kami tugaskan dalam tahapan verfak,” tandasnya. (Dimas)