KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Pilkada Sidoarjo terancam kehilangan haknya untuk mendapatkan hasil rekapitulasi kabupaten. Sebab, hingga jeda waktu istirahat pertama, saksi dari paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik tak kunjung hadir.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid menyampaikan, ketidak hadiran saksi dari paslon tersebut tidak akan berpengaruh pada proses rekap di kabupaten. Menurutnya rekap bisa tetap dilanjutkan selama tidak melanggar ketentuan.
“Pada prinsipnya, sesuai Perbawaslu nomor 17, KPU harus memberikan undangan sehari sebelum pelaksanaan rekap di kabupaten. Tadi KPU sudah menunjukkan buktinya undangan tersebut yang ditandatangani, makanya saya minta dilakukan konfirmasi ulang,” kata Haidar, Rabu (16/12/2020).
Dengan tidak hadirnya saksi paslon tersebut, sambung Haidar, KPU punya hak untuk tidak memberikan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten tersebut. Pihak paslon pun juga tidak punya hak untuk mendapatkan hasilnya.
“Lah inikan yang lain hadir, jadi rekap ini sah. Mereka (pihak paslon 3) juga sudah diundang. Namun, pihak mereka akan kehilangan haknya untuk mendapatkan hasil rekapnya karena sudah tidak hadir,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyampaikan, hasip rekap kabupaten yang tidak dihadiri salah satu saksi paslon ini akan tetap sah. Sebab pada prinsipnya, sesuai dengan aturan undang-undang pemilu, KPU hanya diwajibkan untuk mengundang pihak yang bersangkutan.
“Apakah yang bersangkutan mau hadir atau tidak itu hak mereka. Tapi hasil konfirmasi tadi, mereka rencananya akan tetap datang hanya saja masih menunggu mandatarisnya,” ujar Iskak. (Dimas)