KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dana kampanye yang dikeluarkan masing-masing pasangan calon di Pilkada Sidoarjo 2020 akan dibatasi di kisaran Rp 31 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPUD Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Miftakul Rohmah.
Mifta menyampaikan, nominal tersebut secara garis besar sudah mengakomodir seluruh kebutuhan Paslon dalam berkampanye. Namun angka tersebut masih belum menjadi ketetapan karena masih perlu diplenokan secara internal.
“Masukan-masukan dari pihak kandidat sudah kami dapatkan. Tinggal nanti kami pleno dulu baru dibuat SK penetapannya. Kisarannya ya 30 sampai 31 miliar itu,” katanya usai mengadakan koordinasi dengan LO dari masing-masing kandidat terkait batas maksimal dana kampanye, Selasa (29/9).
Mifta menambahkan, dalam PKPU 12/2020 memang disebutkan agar KPU menetapkan besaran dana kampanye serta mengoordinasikannya dengan masing-masing kandidat, partai ataupun LO-nya.
Penentuannya pun menurutnya tidak bisa sembarangan. Karena harus mengakomodir seluruh kebutuhan kampanye dari kandidat. Termasuk juga mempertimbangkan terkait berapa kali tatap muka digelar, rapat terbatas, alat peraga, dan juga jasa konsultan yang dipakai.
“Secara garis besar memang sudah terakomodir dengan kisaran nominal itu. Tapi tetap kami harus plenokan terlebih dahulu hasil hari ini,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, saat ini tahapan kampanye di pilkada 2020 sudah dimulai sejak 26 September lalu. Batas waktu tahapan kampanye sendiri dijadwalkan hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
Setelah tahapan kampanye, para kandidat akan memasuki hari tenang pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2020. Selanjutnya pilkada akan memasuki tahapan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. (Dimas)