KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat, Rabu (30/9) terkait aduan dari organisasi buruh Sarbumusi tentang pemecatan sepihak oleh perusahaan beberapa waktu lalu.
Hanya saja, dalam rapat hearing tersebut, pihak perusahaan belum bisa dihadirkan untuk membahas permasalahan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan, dewan sebenarnya sudah mengundang pihak perusahaan untuk ikut hadir dalam hearing tersebut.
“Nanti akan kami panggil lagi. Jika tetap tidak hadir maka akan kami hadirkan dengan undangan yang lebih tegas,” katanya usai hearing tersebut, Rabu (30/9).
Dhamroni sangat menyayangkan ketidak hadiran dari pihak perusahaan tersebut. Padahal hearing tersebut diadakan agar mendapatkan titik temu dan solusi terbaik pada kedua belah pihak terkait dinamika yang terjadi.
“Kuncinya duduk bersama agar ada pembicaraan lebih lanjut untuk memecahkan permasalahan tersebut,” ujar anggota dewan dari Fraksi PKB ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, organisasi Sarbumusi Sidoarjo pada Senin (7/9/2020) mendatangi DPRD Sidoarjo untuk menyampaikan keluhan yang dialami anggotanya. Keluhan tersebut terkait pemenuhan hak buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Aksi tersebut sebenarnya merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Karena tidak kunjung mendapatkan titik terang, Sarbumusi kembali mengadakan aksi di DPRD Sidoarjo.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh organisasi tersebut ialah pemenuhan uang pesangon akibat pemutusan hak kerja (PHK) yang dialami oleh sedikitnya 506 buruh di organisasi tersebut. Mereka juga menuntut agar nasib mereka di masa pandemi diperhatikan. Hal tersebut bisa dimulai dari pemberian bansos kepada para korban PHK yang tidak mendapatkan pemasukan sama sekali selama masa pandemi Covid-19. (Dimas)