KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo kembali menggelar hearing dengan sejumlah pengembang di Sidoarjo, Kamis (7/1/2021).
Kali ini giliran pengembang perumahan dan ruko yang berada di Desa Tempel, Krian, Sidoarjo.
Dalam hearing tersebut, Komisi A mengaku mendapatkan aduan dari warga setempat terkait belum tuntasnya perizinan yang dilakukan pihak pengembang. Padahal pembangunan ruko sudah mencapai 80 persen.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengutarakan, belum selesainya perijinan pembangunan bangunan namun sudah dikerjakan merupakan masalah klasik di Sidoarjo. Dia berpendapat, seharusnya pengembang bisa memikirkan dulu masalah perizinan bangunan.
“Iya seharusnya itu diselesaikan dulu perijinannya. Kalau kayak gini masyarakat dirugikan. Lebih baik sekarang ditunda dulu saja sampai perijinannya selesai,” kata Warih, Kamis (7/1/2021).
Di lain pihak, perwakilan dari pengembang yang turut hadir dalam hearing tersebut, Vivin mengatakan, pihaknya bukan tidak mau melengkapi persyaratan perizinan terlebih dahulu. Dia mengaku semuanya sedang diproses.
“Iya saat ini sedang diurus semuanya oleh notaris kami,” ucap Vivin.
Sementara itu Kasi Non Perijinan 1 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusuf mengatakan status perizinan dari ruko dan perumahan yang bersangkutan saat ini statusnya masih berupa izin lokasi saja.
“Ini saya lihat berdasarkan data pengajuan di Online Single Submission (OSS) kami. Artinya proses perizinan masih belum selesai, butuh persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti izin amdal dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Sidoarjo, Juniyanti juga menambahkan, perijinan lokasi juga harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan untuk perumahan juga masih membutuhkan banyak lagi persyaratan yabg harus dipenuhi pengembang.
“Mulai dari dokumen teknis drainase, kajian lalu lintas, dan juga adanya lahan yang dialokasikan untik fasilitas sosial seperti makam,” ujarnya. (Dimas)